Hello Para Crows untuk kali ini saya akan memberikan contoh surat pernyataan kesepakatan, biasanya surat ini digunakan untuk memberikan media tertulis atau jejak rekam dari kesepakatan kedua belah pihak yang dalam hal ini saya mengambil contoh masalah antara kedua pihak yang sedang mempermasalahkan haknya pada satuan unit apartemen dimana pihak pertama (selaku pemilik unit) pihak kedua (penyewa unit) yang memperdebatkan hak mereka masing" terhadap unitnya dan langsung saja berikut contohnya :
SURAT PERNYATAAN
Pada
hari ini Sabtu Tanggal 06 September 2014 yang bertanda tangan dibawah ini,
1.
Nama : Dianto Isnan
Alamat : jakarta timur
No KTP : 12304102412094120
Sebagai Pemilik unit H1409D disebut pihak pertama
2.
Nama : Rico ladita
Alamat : bekasi
No KTP :
3175060711820018
Sebagai Penyewa unit H1409D disebut pihak kedua
Sehubungan kejadian perihal penipuan atas
sewa menyewa unit oleh anjar dalam hal ini sebagai broker pada
unit H1409D, pihak pertama dan pihak kedua bersama ini menyepakati hal-hal sbb
:
1.
Apabila unit tersebut terjual pihak pertama
wajib memberikan uang sewa setengah dari sisah uang sewa yang belum digunakan
dengan biaya perbulannya Rp.2.500.000,- terbilang dua juta lima ratus ribu
rupiah, dan mengembalikan biaya deposit Rp.2.000.000,- terbilang dua juta
rupiah dan biaya tersebut telah dihitung dan disepakati bersama oleh kedua
belah pihak.
2.
Pihak
pertama wajib menginformasikan kepada pihak kedua, 7 hari sebelum masa sewa
berakhir yang jatuh pada tanggal 23 dalam hal ini mengakhiri masa sewa pada
bulan tersebut.
3.
Pihak kedua wajib melunasi biaya listrik, air,
dan iuran pengelolaan sampai masa sewa berakhir dengan catatan unit tersebut
terjual atau masa sewa berakhir.
4.
Pihak kedua wajib menjaga unit tersebut, apabila
ada kerusakan terkecuali barang – barang yang sudah dilihat dan dicatat bersama
(data terlampir) biaya perbaikan akan di potong dari biaya deposit pihak kedua.
5.
Pihak kedua bersedia keluar atau pindah dari
unit ketika unit terjual tanpa tuntutan apapun terkecuali hal-hal yang sudah
disepakati diatas bersama.
Jakarta, 05 September 2014.
Pihak pertama, Pihak
kedua,
(
) ( )
0 komentar:
Posting Komentar