Keterbukaan
dan Keadilan
Dalam
Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1.
Pengertian Keterbukaan
Adanya
keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak
mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan
demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya
ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di
samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu
negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas
teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah
memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya
keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan
tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara.
Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi
masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri.
2.
Pengertian Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
- Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1, Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2, Keadilan Distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3,
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan
orang lain kepada kita.
4,
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala
peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5,
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
- Pembagian keadilan menurut Plato:
1, Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
1,
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan
perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Keterbukaan
dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini
merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah
keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di
bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan
keadilan.
Sikap
keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat
sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya
keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian,
bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan
adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap
warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga
negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik
keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang
paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi
(keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai
informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak
transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
Akibat
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
- kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis
kepercayaan
- menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
- pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
- tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga
menghambat proses
- pembangunan nasional
- hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
- ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu
penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang
baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan,
yaitu:
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Tertib Penyelenggaran Negara
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Proposionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28
Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di
dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap
terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya
terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga
berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan
pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga
negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat
ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya
kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh
pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan
dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain
itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2.
Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi
bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku
anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku
bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3.
Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab
pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara
dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi
warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan
melakukan cara-cara berikut ini.
- Menaati setiap peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
- Menghormati setiap keputusan
hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
- Memberikan pengawasan terhadap
jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
- Memberi dukungan terhadap
pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
- Memahami dan menghormati hak
dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan
partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan
diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain
itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi
yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government
dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal
dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan
terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi
tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja,
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik,
Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama
tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi,
dan Monarki Absolut / Mutlak.
0 komentar:
Posting Komentar