A. LATAR
BELAKANG
Ada sebagian
masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian
pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan
pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak
mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal
semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada
mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga
datang?
Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga
orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat,
akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh
negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan
Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan
mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih
banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena
kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu
Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di
dalam jiwanya.
B. STUDI
KASUS
Kemerdekaan
kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya
merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan
sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11
Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia
yang menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru
oleh DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita
Indonesia pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk
menyaksikan pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana
tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama
anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan
yang ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi
dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya
kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus
mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini
sedikit bisa terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku
perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu,
memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari
bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan
permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk
mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan
dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang
begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah,
terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap
properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak
paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi
minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya
akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan
No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas
ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan
ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk
menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap
tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak
hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS(Kartu Ijin
Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk
gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi
WNI
Menyinggung
tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa
dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran
mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29
Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul.
”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat
yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap
dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami
untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman
yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk
memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab
dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei
2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke
imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8
bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada
saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan
saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang
hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan
begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah
mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat
bernapas lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di
tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang
KITAS selama setahun kedepan.
Negara
adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang
memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara
biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa
tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Pengertian
Negara dan Penjelasannya
Pengertian
Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang
harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada
individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga
negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara
memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga
memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut
disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara
sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui
oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah
seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara
Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
C.
PENGERTIAN NEGARA
Sebenarnya
negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada
negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara
resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi
Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara
tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara
harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini
maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang
tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah.
Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang
setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan
sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu
masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan,
kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa
disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian
Negara
Pengertian
Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang.
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek
seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah
negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing
melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang
tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem
ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah
dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan
kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya
masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena
masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya
pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya
sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk
memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari
negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang
disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi
Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah
negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang
aman.
Hal yang
terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan
negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan
akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu
sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba
bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh
kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri
supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui
oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
Berikut ini
pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver
(R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman
(Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de
Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George
Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
f.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
g. Roger H.
Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
h.
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi
yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i.
Benedictus de Spinoza
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J.
Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G.
Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber
(Max Weber : 1958)
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
m.
Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas
Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
o. J.J.
Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
1. Fungsi
Negara
Negara
adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam
suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Fungsi
negara secara garis besar sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketertiban, maknanya
Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga
mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta
ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat
dilaksanakan
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan
sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara
berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman
dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan
gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun
golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa
d. Menegakkan keadilan, maknanya negara
berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek
kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang
dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
D.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara
adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU.
Pengertian Warga Negara menurut KBBI (2002) adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr.
A.S Hikam (2000) mendefenisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Hak dan kewajiban ada pada setiap
warga negara yang hidup disuatu negara.
Beberapa
pengertian tentang warga negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945,
pasal 26 menyatakan "warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara." Selanjutnya Pasal
1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan
dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara
dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasi menjadi:
• Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
• Penduduk, yaitu orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementra sesuai dengan visa (surat izin
untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat
suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Sementara
Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara
adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga
negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
. E. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi.
a) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu:
• Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
• Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
- Hak
berserikat dan berkumpul.
- Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-
aturan
lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial
Budaya
Pasal 31
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31
ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32
menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan
yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada
segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam
bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33
ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33
ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33
ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal 34
menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin
dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk
menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan
ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak
dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai
warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping
itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki
karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga
negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai
warga negara.
Sejumlah
sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan
tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap
Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga
negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
F. PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita
warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2)
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping
adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1)
: Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
G. REFRENSI
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://9triliun.com/artikel/2484/pengertian-negara.html
http://untukpendidikan.wordpress.com/2009/03/19/fungsi-negara/
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/