Blogger Widgets

Rabu, 06 November 2013

Cinta untukmu "NEW" - The Voice Note Band

hati ku senang selalu   saat ku lihat wajahmu
tubuhku kian membeku   bila ku  dekat denganmu

bahagianya hidupku Saat  lihat senyummu
Jauh dalam hatiku inginkan kamu
Ini hati ku hanya untukmu bawalah  cintaku

Reff :
Senyum manismu membu..at hari” ku bahagia
Sentuhan lembutmu berikan  sesuatu yang berbeda
Tatapan matamu yang bisa meluluhkan hati dan jiwa
Desah bisik mu ung kapkan tanda” ciiinta


bahagianya hidupku Saat  lihat senyummu
Jauh dalam diriku inginkan kamu
Ini hati ku hanya untukmu bawalah  cintaku

Selasa, 05 November 2013

PENGERTIAN NEGARA, WARGA NEGARA ,HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA // TUGAS 5

 A. LATAR BELAKANG

Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. STUDI KASUS

Kemerdekaan kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa terangkat.
Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS(Kartu Ijin Tinggal Sementara, red)  dan berurusan dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.

Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.

C. PENGERTIAN NEGARA
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian Negara
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.

1. Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.             Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.             Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.             Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d.             Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

D. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU. Pengertian Warga Negara menurut KBBI (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefenisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Hak dan kewajiban ada pada setiap warga negara yang hidup disuatu negara.
Beberapa pengertian tentang warga negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan "warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara." Selanjutnya Pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasi menjadi:
•              Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
•              Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementra sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.

.     E.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
•         Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
•         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-
aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
  Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d)     Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
  Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.

F. PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

G. REFRENSI

http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://9triliun.com/artikel/2484/pengertian-negara.html
http://untukpendidikan.wordpress.com/2009/03/19/fungsi-negara/
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/

Sabtu, 02 November 2013

secret admirer ( Pengagum rahasia ) 2

lagi dan lagi, hanya bisa mengagumi
menikmati senyummu dari sisi ruang yang berbeda
dan mencoba mencari arti lain dari makna cinta

begitu adanya, selalu jadikan diri ini pelangi 
mewarnai hari disaat mendung datang dan kian hilang ketika bulan tiba.
walau hanya menjadi sang penghibur sesaat
ku sudah memahami kata bahagia
karna senyummu yang mengartikannya untuk ku

Terus pertahankan senyum itu 
tanpa kau ungkapkan sesungguhnya perasaanmu dengannya,
biarkan ku terus berhayal itu untukku

tak harus memilikimu tuk mengerti arti dari kata bahagia 
dan mengagumimu adalah inti dari keinginanku yang terindah

waktu terus terasa menjadi musuh
disaat terasa cepat ketika kau dekat denganku
dan bergulir lama ketika kau sedang bersamanya


pernah terpikrkan tuk kumpulkan semua perasaan ini 
dan ku rangkaikan menjadi kumpulan kata cinta untukmu
tapi ku tau , dan kenapa harus ku tau
bahwa hatimu telah memilih sosok yang gagah disana

pujaanku , ini lah pemuja rahasiamu
bidadariku , ini lah rasa tulusku padamu
peri kecilku , ini lah setia dan sabarku untukmu

tidak memaksamu tuk mengerti perasaan ini 
hanya ingin kau tetap dihati
tanpa kau harus menjauh dan pergi

terus lah hiasi wajah itu dengan senyum dan bahagiamu putri impian , salamku sang pengagum rahasiamu :)


Senin, 28 Oktober 2013

Peranan pemuda dalam pembangunan bangsa // Tugas 4

PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Ada sebuah kata “Masa depan bangsa ada di tangan pemuda” . Ungkapan ini memang memiliki semangat tersendiri bagi pembangunan dan perubahan bangsa ini. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar.

Perkembangan pemikiran pemuda Indonesia mulai terekam jejaknya sejak tahun 1908 dan berlangsung hingga sekarang. Periodisasinya dibagi menjadi 6 (enam) periode mulai dari periode Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, Aksi Tritura 1966, periode 1967-1998 (Orde Baru).

Periode awal yaitu Kebangkitan Nasional tahun 1908, ditandai dengan berdirinya Budi Utomo yang merupakan organisasi priyayi Jawa pada 20 mei 1908. Pada periode ini, pemuda Indonesia mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran Barat yang sedang booming pada saat itu. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain adalah Sosialisme, Marxisme, Liberalisme, dll. Pengaruh pemikiran ini terhadap pemikiran pemuda saat itu tergambar jelas pada ideologi dari sebagian besar organisasi pergerakan yang mengadopsi pemikiran Barat serta model gerakan yang mereka pakai. Dari beberapa gerakan yang terekam dalam sejarah Indonesia, salah satu yang paling diminati adalah model gerakan radikal. Salah satu gerakan radikal yang terbesar pada saat itu adalah Pemberontakan PKI tahun 1926. Pemberontakan ini merupakan percobaan revolusi pertama di Hindia antara 1925-1926. Selain mengadopsi pemikiran Barat, para pemuda di masa itu juga menerapkan esensi dari kebudayaan Jawa, Islam, dan konsep kedaerahan lainnya sebagai pegangan (ideologi).


Periode berikutnya, Sumpah Pemuda 1928, ditandai dengan Kongres Pemuda pada bulan Oktober 1928. Peristiwa ini merupakan pernyataan pengakuan atas 3 hal yaitu, satu tanah air; Indonesia, satu bangsa; Indonesia, dan satu bahasa; Indonesia. Dari peristiwa ini dapat kita gambarkan bahwa pemikiran pemuda Indonesia pada masa ini mencerminkan keyakinan di dalam diri mereka bahwa mereka adalah orang Indonesia dan semangat perjuangan mereka dilandasi oleh semangat persatuan.
Dengan melihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998, kita dapat merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan. Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme mereka agar kelak lahir Soekarno-Soekarno baru, Soe Hok Gie-Soe Hok Gie baru, serta pemikir-pemikir baru yang memiliki pola pikir baru, kreatif dan segar.

1.2 Tujuan

- Mengetahui peran pemuda dalam pembangunan bangsa

- Mengetahui seberapa besar peran pemuda sampai saat ini demi kemajuan bangsa dan negara.

- Bagaimana partisipasi pemuda yang sudah terwujud untuk kemajuan negeri.




BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI
Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda

Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua :

PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.

Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.


BAB III
PEMBAHASAN
Pemuda merupakan generasi penyokong bangsa. Pemuda juga merupakan generasi pengganti generasi tua yang sudah ada dan kini berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu keberadaan pemuda sangatlah diharapkan perannya di Negara Indonesia ini. Begitu banyak gerakan yang merupakan gerakan 20 tahunan terjadi di Negeri ini dipelopori oleh para pemuda. Mulai dari Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Perang Kemerdekaan (1945), Orde Baru (1966), dan yang terakhir adalah gerakan Reformasi (1998). Namun apakah semua itu hanya merupakan acara 20 tahunan yang tidak memberikan efek berarti bagi bangsa Indonesia bahkan menjadikan Indonesia kian terpuruk. Mungkin sudah saatnya bagi kita generasi muda untuk memikirkan peran nyata kita yang berkelanjutan, tidak insidental seperti di atas dan dilupakan begitu saja.

Di zaman yang serba canggih dan maju ini globalisasi sangat cepat berkembang. Kita pun sebagai generasi muda terkena dampak dari globalisasi ini. Peniruan gaya hidup yang kebarat-baratan merupakan salah satu dampak negatif yang kini menyerang. Banyak dari saudara-saudara kita yang mabuk-mabukan, terlibat dunia malam bahkan kasus narkoba. Gaya hidup seperti inilah
yang dapat merusak generasi bangsa. Kadang kita juga prihatin melihat pemuda-pemuda yang masih suka nongkrong dipinggir jalan tanpa ada kerjaan atau tawuran antar desa yang kebanyakan disebabkan oleh pemuda. Kultur inilah yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di Poso, Ambon, dll yang dilatarbelakangi tawuran antar pemuda atau gerakan separatisme bom bunuh diri yang sebagian besar dilakukan oleh pemuda. Kultur hidup seperti ini sangat berbeda sekali dengan kultur yang ada di luar negeri terutama negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Di sana golongan muda sangat terwadahi dan aktif sekali dengan kehidupan profesinya. Di Jepang, mereka banyak yang membuat game, komik yang bisa diekspor sampai ke Negara lain. Di Amerika mereka rajin melakukan penelitian sampai akhirnya mendapat paten bertaraf Internasional. Harusnya kita mengambil nilai positif dari terjadinya


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan

Masa muda adalah masa yang penuh harapan dengan cita-cita, bahkan penuh dengan romantika kehidupan yang sangat indah. Keindahan masa muda dihiasai dengan bentuk fisik yang masih kuat, pandangan yang masih akurat, pikiran yang masih cermat dan gigi yang masih kuat. Karena itu pantaslah jika pemuda disebut sebagai tulang pungung maju dan mundurnya suatu negara. Seperti yang pernah disabdahkan nabi dalam sebuah hadits yang artinya : “Pemudah adalah tulang punggung sebuah negara, jika mereka baik, maka akan baiklah negara tersebut, tetapi apabila mereka jahat maka akan hancurlah negara.

Wahai rekan pemuda, mari kita olah potensi yang ada pada diri kita :

• Olah rasa agar iman melekat
• Olah rasio agar ilmu meningkat
• Olah raga agar badan sehat
• Olah usaha agar ekonomi kuat
• Olah kinerja agar produktivitas meningkat.

Jika kelima potensi itu dimiliki dan melekat pada generasi pemuda, tidak diragukan lagi para pemuda akan mampu menjadi penerus perjuangan bangsa, dengan meraih prestasi yang gemilang, pada masa yang akan datang. Kita tidak ingin lagi dengar istilah penganguran, pengemis dijalanan serta gelandangan dijalan-jalan tapi kita ingin dengar istilah pemuda yang kreatif, agresif, inovatif, dan produktif.


President pertama Indonesia ir.soekarno pernah berkata “BERIKAN SAYA 10 PEMUDA DAN SAYA AKAN MENGUBAH DUNIA” berpacu pada semangat pendiri Negara tercinta Indonesia kita ini bpi r.soekarno bahwa memang benar adanya pemuda adalah ,


DAFTAR PUSTAKA

1. http:/www.vivaborneo.com

2. http://lkpk.org/info

3. Epaper.Kompas.

4. annabelle.aumars.perso.sfr.fr

5. Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma Description: Peranan Pemuda dalam Pembangunan Negeri Rating: 4.5 Reviewer: Cucugunawi Nafie - ItemReviewed: Peranan Pemuda dalam Pembangunan Negeri
 http://blackmehonk.blogspot.com/2012/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-negeri.html

Senin, 21 Oktober 2013

FUNGSI KELUARGA TERHADAP INDIVIDU DILINGKUNGAN MASYARAKAT // TUGAS 3

Fungsi keluarga terhadap individu dilingkungan masyarakat

PENDAHULUAN
Sebelum kita membahas dan menjabarkan perngertian dari fungsi keluarga terhadap individu di lingkungan masyarakat. kita harus tau pengertian dari 3 pokok kata dalam judul tersebut  yaitu individu ,keluarga dan masyarakat.

MATERI
v Pengertian individu
Individu adalah wadah terkecil dalam pembentukan masyarakat dan juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak bisa dipisah menjadi bagian yang lebih kecil lagi.
Masing-masing individu mempunyai character yang berbeda, individu yang saling bergabung entah karna 1 kesukaan , 1 tujuan , 1 hoby, 1 lingkungan atau yang sederhana 1 ruang lingkup dalam pendidikan yaitu sekolah bisa disebut juga kelompok masyarakat .

v Pengertian keluarga
Keluarga adalah sekelompok individu yang terbentuk karna hubungan darah dan bersatu , yang terdiri dari ayah,ibu dan anak. Sifat dari keluarga yaitu melindungi , mendidik  baik itu pendidikan akademis maupun moral .
v Pengertian masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok individu yang terbentu karna mempunyai hubungan, kepentingan, kesukaan ,atau memiliki budaya yang sama.

Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat:
v . Hubungan individu dengan keluarga
Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. Pada akhirnya individu akan memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.

v Hubungan individu dengan lembaga
Lembaga merupakan sekumpulan norma yang secara terus-menerus dilakukan oleh manusia karena norma-norma itu memberikan keuntungan bagi mereka. Individu memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dengan lembaga yang ada disekelilingnya. Lingkungan pekerjaan dapat membentuk kepribadian individu.

v Hubungan individu dengan komunitas
Komunitas merupakan satuan kebersamaan hidup orang banyak yang memiliki teritorial terbatas, memiliki persamaan terhadap hal yang disukai dan keorganisasian tata kehidupan bersama. Komunitas mencakup individu, keluarga dan lembaga yang saling berhubungan secara independen.

v Hubungan individu dengan masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjunjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Gotong royong adalah hak masyarakat, sedangkan rekreasi dengan keluarga, hiburan adalah hak individu yang seharusnya lebih di utamakan adalah hak masyarakat.

Fungsi Keluarga :

v Fungsi biologis, keluarga dapat menyelenggarakan persiapan perkawinan bagi anak-anaknya berupa : pengetahuan kehidupan sex suami-istri, pengetahuan mengatur rumah tangga bagi istri, pengetahuan tugas suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak.

v Fungsi pemeliharaan, keluarga dapat memberikan perlindungan seperti : menyediakan rumah sebagai tempat berlindung, memelihara kesehatan, memberikan pengamanan dari bahaya.
v Fungsi ekonomi, keluarga memberikan kebutuhan pokok seperti : sandang pangan dan tempat tinggal.

v Fungsi keagamaan, keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mengamalkan ajaran-ajaran agama sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME.

v Fungsi sosial, keluarga berperan untuk memperkenalkan nilai-nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat pada anak-anaknya seperti mempelajari peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak serta pewarisan kebudayaan atau nilai-nilai kebudayaan seperti sopan santun bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik buruknya perbuatan.

KESIMPULAN

Sebagai sosialisasi primer peran keluarga sangat penting untuk seorang Individu sebelum memasuki lingkungan luar / sosialisasi sekunder. Karna peran keluraga adalah pertama membekali keimanan dan ketaqwaan , dan menanamkan pemahaman pada nilai dan norma social . dan itu adalah bekal penting untuk seorang individu memasuki dunia luar untuk berinteraksi dan bersosialisasi agar tidak terjerumus kedalam penyimpangan social .
Fungsi keluarga menjadi lembaga primer iyalah : memberikan pendidikan , formal dan informal dari pendidikan akademik sampe moral , untuk membentuk character individu yang baik dan siap untuk masuk ke lingkungan masyarakat .
Disaat semua character baik si individu telah terbentuk maka dia siap untuk masuk ke lingkungan masyarakat dan lebih percaya diri dalam berinteraksi dan mengikuti kelompok masyarakat.

REFRENSI :

Member